Didakwa Hukuman Mati, Ini Pesan Siti Aisyah untuk Sang Ibu

photo author
- Kamis, 2 Maret 2017 | 18:45 WIB
Siti Aisyah. (Foto: Net)
Siti Aisyah. (Foto: Net)

MALAYSIA, TOPmedia - Siti Aisyah didakwa dengan pasal pembunuhan oleh pengadilan Malaysia. Ia diduga bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kakak tiri diktator Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Un.

Siti dan seorang wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong dijerat Pasal 302 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Persidangan pertama kasus ini sendiri telah digelar pada Rabu (1/3/2017).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. "Memang kemarin sudah ada sidang pertama. Dia (Siti Aisyah) didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," ujar Arrmanatha.

Meski begitu, pihak Kemenlu mengaku telah menemui Siti Aisyah sebelumnya setelah akses kekonsuleran diizinkan. Dalam kesempatan itu, wanita berusia 25 tahun itu menitipkan pesan untuk keluarganya.

"Saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti titip pesan meminta kepada keluarga untuk didoakan dia juga meminta ibunya untuk sementara fokus pada kesehatan dan tidak perlu mengunjungi Siti di Malaysia," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kemenlu RI sendiri berjanji akan terus memberikan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah. Mereka berharap persidangan akan berlangsung adil.

"Tentu ke depannya Indonesia berharap proses persidangan berjalan adil dan selama proses persidangan harus menekankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak ada penghakiman oleh publik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku dalam pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Malaysia. Pria 46 tahun itu diduga tewas akibat racun yang diusapkan ke wajahnya. (Okezone.com/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X