PANDEGLANG, TOPmedia – LBH Rakyat Banten mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk membebaskan tiga warga yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pabrik Mayora di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Ketiga tersangka itu adalah, Bima alias Bimbim, Fuadi dan Syair Firdaus.
LBH Rakyat Banten menilai penetapan tersangka ketiga warga oleh Polres Pandeglang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Ketua Aliasi KNPA Banten yang juga juru bicara dari LBH Rakyat Banten Carlos Fernando Silalahi mengatakan, untuk surat kuasa khusus yang dikeluarkan pada 08 Februarai 2017 yang diberikan pemberi kuasa (tersangka) kepada penerima kuasa (penasehat hukum) yang dipersoalkan pihak termohon (kepolisian) sudah benar karena merujuk kepada Pasal 1792, 1793 dan 1796 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
“Meski pun tanpa adanya surat sekali pun. Jika secara lisan terdapat kehendak dari pemberi kuasa untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa, maka pemberian kuasa adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga tidak menghilangkan legal standing kami selaku kuasa hukum,” katanya.
Dijelaskan Carlos, pada saat pemberi kuasa sudah memberikan sepenuhnya kepada pemohon (penasehat hukum) yang akan melakukan pendampingan di Polres Pandeglang, namun fakta dilapangan malah dihalang-halangi dan dipersulit sehingga menghilangkan hak atas bantuan hukum dari pengacara untuk didampingi selama dalam proses pemeriksaan di kantor Polres yang pada akhirnya hak konstitusional para pemohon telah dirampas.
“Seyogyanya termohon tidak semestinya mempersoalkan surat kuasa karena surat tersebut adalah dikhususkan untuk mendampingi para pemohon (tersangka, red) dalam proses penyelidikan dan bukan surat kuasa dalam pengajuan permohonan praperadilan. Jadi termohon sangat tidak cermat dan tidak teliti dalam memahami surat kuasa kami, tentang mana surat kuasa untuk mendampingi para pemohon dalam penyidikan dan mana surat kuasa dalam persidangan praperadilan,” tuturnya.
Lanjutnya, sangat disayangkan dimana termohon telah salah dan keliru dalam memahami surat kuasa yang menyatakan bahwa surat kuasa yang dikeluarkan pada 8 Februari 2017 adalah cacat hukum harus dikesampingkan karena tidak nyambung. Sedangkan yang saat ini berlangsung adalah persidangan mengenai pemeriksaan praperadilan karena surat kuasa yang berlaku adalah yang dikeluarkan pada 20 Februari 2017.
“Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut bahwa yang mulia hakim praperadilan pantas dan layak menyatakan eksepsi termohon ditolak atau tidak dapat diterima,” paparnya.
Ditambahkannya, berkaitan dengan hal tersebut bahwa yang mulia hakim sudah bisa disimpulkan bahwa jawaban termohon patut dikesampingkan secara hukum, karena pemohon tetap pada permohonan sebagai mana telah dibacakan dalam sidang pembacaan permohonan terdahulu.
“Yang mulia hakim praperadilan kami minta untuk menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, karena penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Bima alias Bimbim, Fuadi, dan Syair Firdaus yang menjadi tersangka dugaan pengrusakan PT TFJ tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan para pemohon dari tahanan,” harapnya.
Sementara itu, Humas PN Pandeglang yang juga sebagai juru bicara hakim PN Pandeglang Karulina Selfina Sitepu mengatakan, belum bisa mengabulkan permitaan permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan. Namun pihaknya meminta wartawan untuk terus mengikuti perkembangan kelanjutan sidang perkara praperadilan tersebut.
“Kalau berbicara keadilan, saya rasa posisi hakim itu netral. Namun nanti tunggu saja pada sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/3/2917), karena dalam sidang nanti akan dihadirkan semuanya, mulai dari saksi dan keterangan lain, sehingga semua itu akan dipertimbangkan oleh hakim,” tandasnya. (Pri/Red)