Didakwa Pasal Pembunuhan, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 28 Februari 2017 | 16:56 WIB
Siti Aisyah. (Foto: Net)
Siti Aisyah. (Foto: Net)

MALAYSIA, TOPmedia - Kepolisian Malaysia menangkap dua perempuan terkait kematian Kim Jong Nam. Satu warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong.

Setelah menjalani pemeriksaan, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengungkap jika pihaknya akan segera mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman mati di Malaysia. Kedua pelaku tersebut akan segera diadili terkait kasus ini pada Rabu (01/03/2017) besok.

"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana pasal 302 tentang pembunuhan," ujar Mohamed Apandi Ali, Selasa (28/02/2017).

Seperti diketahui, dua wanita tersebut diduga adalah pelaku yang menyerang dan meracuni Kim Jong Nam. Kakak tiri pemimpin Korea Utara itu diketahui tewas akibat zat mematikan VX Nerve.

Siti Aisyah sendiri sebelumnya mengakui jika dirinya tidak merasa telah membunuh Kim Jong Nam. Ia mengira jika cairan yang diusapkan hanyalah Baby Oil.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI beberapa waktu lalu telah mendapat akses kekonsuleran dan telah menemui Siti Aisyah. Mereka berjanji akan terus mendampingi kasus hukum yang menjerat wanita berusia 25 tahun itu. (Detik.com/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X