CILEGON, TOPmedia - Siti Aisyah kini nasib nya masing terkatung-katung dan belum dapat ditemui oleh keluarga maupun pemerintah Indonesia.
Guna memberikan kepastian hukum kepada terduga pembunuh Kim Jong-nam itu, Al-Khairiyah selaku organisasi Islam tertua di Banten, mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan hukum kepada ibu satu orang anak tersebut. Terlepas benar melakukan pembunuhan atau tidaknya
"Kalau soal itu (terbukti membunuh atau tidak), hukum yang berjalan. Perlu ada pembelaan, hak warga kita, kita juga berhak melakukan pembelaan sebagai warga negara," kata Ali Mujahidin, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, yang ditemui di sela-sela Rakernas Al-Khairiyah di Kota Cilegon, Sabtu (25/02/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Mumu itu, pendampingan hukum terhadap warga negara merupakan amanah konstitusi. Sehingga wajib dilakukan sebaik mungkin oleh pemerintah pusat dengan mengutamakan hubungan bilateral.
"Itu dilakukan WNI di luar negara, maka sebagaimana juga amanah konstitusi ada pembelaan dari negara ini," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 di Bandara Malaysia, Siti Aisyah diduga menyemprotkan gas beracun ke muka Kim Jong-nam yang mengakibatkan kakak tiri Kim Jong Un itu meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. (YDtama/Red)