Warga Pandeglang Desak Pemda Tutup Aktivitas Galian C Tak Berizin

photo author
- Jumat, 3 Februari 2017 | 17:35 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di depan galian C di Kampung Lebaksereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (3/2/2016) sore. (foto:topmedia)
Pengendara sepeda motor melintas di depan galian C di Kampung Lebaksereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (3/2/2016) sore. (foto:topmedia)

PANDEGLANG,TOPmedia - Warga Kampung Lebaksereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, mendesak pemerintah daerah segera menutup galian C didaerah mereka karena diduga belum memiliki izin.
 
Kepala DPMPPSP Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan, tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin terhadap galian C tersebut karena pihaknya beralasan kewenangan memberikan izin tersebut ada di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten
 
“Kami tidak tahu izin galian C karena langsung ke provinsi, namun memang kami memberikan izin, itu pun hanya untuk penyimpanan garasi alat berat bukan dijadikan tempat galian,” kata Dadan, Jumat (3/2/2016).
 
Untuk memperjelas terhadap aktivitas galian C tersebut memiliki izin atau tidak, Dadan mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Banten.
 
“Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja, namun coba nanti kami akan koordinasikan ada izinnya atau tidak galian C itu. Kalau memang diduga belum memiliki izin, ya kami minta Satpol PP untuk segera turun tangan,” ujarnya.
 
Ketika disinggung bahwa aktivitas galian C sudah mendapatkan penolakan dari warga karena sudah sangat mengancam terhadap keselamatan dan membuat mata air di perkampungan warga berkurang, Dadan tidak bisa berbuat banyak namun meminta pihak provinsi untuk lebih tegas menyikapi persoalan tersebut. 
“Kami sih berharap pihak provinsi bisa mempertimbangkan dengan penolakan yang dilayangkan warga itu,” paparnya.
 
Salah seorang petugas pengamanan lokasi galian C, Hary mengatakan, sudah ada dua orang dari DPMPPSP Pandeglang yang mendatangai lokasi galian C untuk mempertanyakan izin. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa galain C sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. 
 
“Tadi juga baru ada dari dinas meminta dokumen izin galian C, namun belum saya sanggupi karena harus izin terlebih dahulu ke pa haji Muradiguna dan sudah saya janjikan nanti  Senin 5 Februari, apalagi kan lokasi galian C ini juga sudah memiliki izin dari pemerintah,” katanya.
 
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat meminta DPMPPSP Pandeglang untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak provinsi karena Habibi menilai dinas terkait jangan sampai tutup mata dengan adanya penolakan aktivitas galian C yang dilayangkan warga tersebut. 
 
“Saya minta dinas terkait harus segera menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga itu. Sebab, pemerintah harus bersikap andil karena bagaimana pun juga galian C ada di wilayah Pandeglang,” tegasnya.(Pri/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X