Wika BUMN Dipercaya Bangun Tol Serang-Panimbang

photo author
- Kamis, 19 Januari 2017 | 19:45 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Perusahaan BUMN, PT. Wijaya Karya (Wika), akhirnya akan membangun jalan tol Serang-Panimbang di atas lahan seluas 785 kilometer sepanjang 83,6 kilometer yang akan melewati empat daerah di Banten.

"Ini untuk pengembangan wilayah wisata dan ekonomi Banten Selatan," kata Ahmad Yani Ghazali, Direktur Pembangunan Jalan, pada Direktorat Jennderal Bina Marga, di Kementrian PU/Pera, saat menjadi pembicara pada sebuah acara Focus Group Discusion yang dilangsungkan oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), selaku pengelola tol Tangerang-Merak, Kamis (19/01/2017).

Meski begitu, dirinya belum tahu pasti peran pemerintah daerah akan mendapatkan tugas seperti apa dalam pembangunan jalan tol yang digagas oleh Presiden Jokowi ditahun 2015 saat peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung tersebut.

"Dulu memang ada konsep kontribusi pembebasan lahan, akhirnya pembebasan lahan ada di pemerintah, karena untuk kepentingan umum. Apakah nanti pemda ada kontribusi pemberian dana, nanti dibicarakan lagi," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa tol Serang-Panimbang akan membelah empat daerah di Banten, yakni, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Bahkan akan melewati 14 kecamatan dan 48 desa/kelurahan yang menelan biaya Rp10,4 Triliun.

Jalan tol ini pun dianggap mampu menekan jarak tempuh menuju ke beberapa wilayah wisata dan sentra ekonomi, seperti menuju KEK Tanjung Lesung, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mendukung akses pengiriman logistik barang dari wilayah Banten Selatan menuju Jakarta dan Pelabuhan Merak. Pemerintah pusat sendiri mengharapkan jalan tol ini mampu beroperasi di tahun 2018 mendatang.

Adapun pembangunan tol Serang-Panimbang dibagi dalam tiga seksi, yakni Seksi I Serang-Rangkasbitung, Seksi II Rangkasbitung-Bojong, Seksi III Bojong-Panimbang. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X