Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, MUI Banten Apresiasi Kinerja Kepolisian

photo author
- Kamis, 17 November 2016 | 14:21 WIB
MUI Provinsi Banten saat jumpa pers terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: TOPmedia)
MUI Provinsi Banten saat jumpa pers terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengapresiasi hal tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Banten terpilih AM Romly melalui press release yang diterima TOPmedia.

“Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah, perjuangan umat Islam dan memberi dorongan moral kepada aparat pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan terang-benderang telah mulai membuahkan hasil dengan ditetapkannya Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan agama. Menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri yang telah menjalankan tugasnya sesuai harapan umat Islam,” ujar Romly dalam press release tersebut, Kamis (17/11/2016).

Dalam release tersebut, Romly pun mengajak kepada umat Islam agar bersabar dan tetap tenang serta menyerahkan perkara ini kepada pemerintah untuk melaksanakan tahap-tahap penegakan hukum selanjutnya, seraya terus memantau dan mengawal prosesnya penyidikan (Kepolisian).

“Saya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat Banten untuk menjaga suasana yang tenang, rukun, dan damai ini dengan tidak melakukan gerakan yang akan membawa perpecahan dan merusak persaudaraan yang pada gilirannya dapat melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. NKRI harus tetap utuh dan lestari,” ujarnya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X