SERANG,TOPmedia - Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menangkap 173 pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi di wilayah hukum Polda Banten, penangkapan di laksanakan hampir empat bulan.
"Pengungkapan hampir 4 bulan berturut-turut dan kita berhasil menangkap 173 pelaku penguna sabu, ganja dan ektasi. Mereka di jerat UU (Undang-Undang) Narkotika dan UU kesehatan," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers di gedung Mapolda Banten, Senin (7/11/2016).
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Polda Banten, pelaku didominasi oleh usia 30 tahun ke atas sebanyak 70 orang," tambah Kapolda.
Pelaku pengedar menjual barang haramnya dilakukan dengan tiga modus, yang pertama percakapan melalui SMS dan sepakat bertemu ada juga yang mengunakan kurir.
"ada tiga modus yang mereka gunakan, pertama dengan pemesanan lewat telepon dan sms, disimpan di sebuah tempat, lalu pembeli mengambilnya jadi tidak tatap muka. Kedua, bertemu langsung dan Ketiga ada yang melalui kurir," ucapnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Dirnarkoba Polda Banten selama empat bulan lamanya berhasil mengamankan ratusan pelaku dan barang bukti seperti, Sabu 571 gram. Ganja 9,31 kilo dan ektasi 1 kilo, akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal UU Narkotika no 35 tahun 2009. (gilang/red)