Kepala KUPP Labuan Bantah Terima Dana Pungli di Dermaga Bayah

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2016 | 20:55 WIB
Kepala KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Sujarwo. (Foto:TOPmedia)
Kepala KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Sujarwo. (Foto:TOPmedia)

LEBAK,TOPmedia - Menanggapi adanya "setor tunai ilegal" atau lebih dikenal pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Kesyahbandaran Pos Pelabuhan Bayah terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Dermaga Cemindo Gemilang. Kepala KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Sujarwo akhirnya angkat bicara. 

Menurut pengakuannya, Ia sama sekali tidak membenarkan dan sama sekali tidak mengetahui bahwa Kawilker yang merupakan kepanjangan tangan dari KUPP Labuan melakukan pungutan kepada perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Bayah milik PT. Cemindo Gemilang.

"Saya mendengar dari pemberitaan di media bahwa Kawilker Kesyahbandaran Pos Pelabuhan Bayah, atas nama Ace M Noh menerima dana dari pihak perusahaan bongkar muat di Dermaga Bayah. Bahkan staf saya itu kabarnya menyampaikan bahwa Kepala KUPP juga termasuk menerima aliran dana tersebut. Saya tegaskan itu tidak benar," Kata Sujarwo, Selasa (25/10/2016) di Rangkasbitung, Lebak.

Diungkapkan Jarwo, Ia memang menempatkan satu orang di Bayah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi di area pelabuhan Bayah milik Cemindo Gemilang.

Baca juga: Aliran "Setor Tunai" ke Kawilker Syahbandar di Dermaga Bayah Diketahui KUPP Labuan 

Tugas Kawilker di Bayah adalah memeriksa dokumen milik perusahaan bongkar muat, mengawasi dan meminta pembayaran pajak PNBB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  sesuai PP No.15 Tahun 2016 yang berlaku saat ini lalu diserahkan ke Kantor KUPP.

"Mekanisme pembayaran PNPB  ini variatif disesuaikan dengan ukuran kapal dan volume kapal. Pokoknya semuanya sudah diatur dalam PP N0.15 Tahun 2016  Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan," Kata Jarwo.

Sehingga pihaknya membantah dan akan menindak tegas jika Kawilker di Pos Pelabuhan Bayah tersebut melakukan pungutan diluar itu, apalagi memaksa, kemungkinan besar akan diberikan sanksi rotasi.

"Jika itu benar, maka saya akan segera memberikan sanksi berupa alih tugas terhadap yang bersangkutan, karena itu bisa menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KUPP," ujar Jarwo. (TM-1/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X