SERANG, TOPmedia - Saat berunjuk rasa di Pendopo Gubernur Banten, Wakil Ketua DPC KSPI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Serang, Heri susanto mengatakan bahwa Pemprov Banten harus segera menyikapi beberapa tuntutan para buruh di Banten saat ini, diantaranya meminta penambahan angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten sebanyak Rp650.000 di tahun 2017, Ungkap TKA yang menjadi buruh kasar di Banten serta cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami menuntut Gubernur Banten Rano Karno segera mengintruksikan ke Kepala Disnakertran Banten agar menambah upah diatas 650.000 ribu rupiah UMP di tahun 2017 dan menangani serius persoalan TKA yang keahliannya tidak jelas," kata Heri, Kamis (29/9/2016).
Ia juga mengeluhkan BPJS (Badan Perlindungan Jaminan Sosial) Kesehatan yang mereka anggap masih amburadul manajemennya.
"Masalah BPJS kesehatan juga, kami merasakan sistemnya masih amburadul sehingga banyak sekali korban-korban akibat bobroknya pelayanan BPJS Kesehatan dianggota serikat pekerja," ucap nya.
Koordinator Aksi ini menilai bahwa pemprov Banten lemah dalam penanganan pengawasan tenaga kerja Asing (TKA) di Provinsi Banten, karena masih banyak TKA masuk pabrik dengan keahlian yang tidak jelas.
"TKA saat ini sudah merangsak di Provinsi Banten, namun penerimaannya kami anggap tidak melalui proses yang benar, karena keahlian yang dimiliki TKA tidak jelas. Kami khawatirkan dengan masalah ketenagakerjaan, kita kalah dengan tenaga kerja asing karena mereka dikerjakan dengan sektor yang sama," kata Heri. (Gilang/red)