nasional

Cara Pindah KTP Antar Provinsi, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Selasa, 26 Juli 2022 | 11:41 WIB
Ilustrasi foto, Kartu Tanda Penduduk (literasinews)

TOPMEDIA – Bagi Anda yang ingin mengurus pindah KTP dari satu provinsi ke provinsi lain berikut cara dan dokumen yang perlu dipersiapkan ketika pergi mengurus secara langsung ke Dukcapil.

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Dilansir dari sipp.menpan peraturan tentang pindah datang, pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Berikut cara mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

1. Mendatangi Kelurahan

Datang ke dinas Dukcapil setara kelurahan atau kecamatan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu mengisi formulir pindah domisili. Surat pindah akan diganti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga: KAI Bangun Kerja Sama Dengan Ditjen Dukcapil Dalam verifikasi validasi Data Kependudukan Dan KTP-el

2 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Lama

Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama. Selanjutnya SKP tersebut akan diganti oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat berstempel dan bertanda tangan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.

3 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru

Baca Juga: Hentikan Sementara Pelayanan Dukcapil, Gubernur Imbau Masyarakat Gunakan Sistem Online

Lembaran SKP kedua digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat yang baru.

Berikut link Dukcapil***

Tags

Terkini