TOPMEDIA.CO.ID - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH berpandangan bahwa saat ini WNI yang mempunyai Paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.
Dirjen Zudan mengatakan, dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis. Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.
"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan saat berbicara dalam kegiatan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri Amanatkan Jaga Stabilitas Politik, Pemerintahan, dan Keamanan
Artikel Terkait
Kumpulkan IKM Kota Cilegon, Helldy Minta Industri Serap Tenaga Kerja Lokal
Abu Ayyub al-Anshari dan Rumah Pertama Rasulullah di Madinah
Paul Pogba Batal Pindah ke Manchester City
Patrick Vieira Terjebak Kekacauan Penonton di Tengah Lapangan Everton
Hukum dalam Islam, Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya