TOP MEDIA.CO.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku masih menemukan harga minyak goreng di pasaran yang masih melebihi harga ketetapan yang dikeluarkan pemerintah yaitu pada angka Rp 14 ribu untuk setiap liternya.
"Pagi tadi, saya memantau harga minyak goreng nasional melalui Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Per 25 Januari 2022, harga minyak goreng masih berada pada kisaran Rp18.800 per kilogram. Sedangkan, minyak goreng kemasan bermerek pada harga Rp21.000 per kilogram,” tulis Maharani melalui Instagram @puanmaharaniri.
Menurutnya, harga ini tidak jauh berbeda pada saat dirinya mengunjungi Pasar Legi Surakarta, Kamis (20/1/2022) lalu.
Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu dan Kosong, DPR RI Akan Bentuk Panja
Langkah sigap dari pemerintah untuk menggelar operasi pasar dengan harga normal sebesar Rp 14.000 per liter ini perlu terus dievaluasi.
Menurutnya, Pemerintah harus bisa memastikan distribusi minyak menjangkau pasar tradisional dan menyasar langsung masyarakat yang membutuhkan.
“Negara harus menjamin hasil bumi tanah air dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa kesulitan sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menegaskan, akan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
kuliBaca Juga: Sandiaga Uno Bagikan Kisah Inspiratif Kuli Bangunan Yang Kini Jadi Tenaga Ahli Menparekraf
Terkait tingginya harga minyak goreng yang terjadi, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Dimana, kebijakan minyak goreng satu harga tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkaudan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,”ujar Muhammad Lutfi melalui siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (18/1/2021).