nasional

CEK FAKTA, Nasib Calon Anggota Dewan Pemilu 2024 Ditentukan Partai! Ini Keterangan Hakim Arif Hidayat

Selasa, 11 April 2023 | 03:14 WIB
Tanggal layar YouTube, MK Arief Hidayat (YouTube @GSPTV)

TOPMEDIA - Pembahasan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) telah mengeluarkan putusan. 

Sebagaimana dikutip dari YouTube @GSPTVI, Selasa 11 April 2023, terlihat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Rabu kemarin 5 April 2023, di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta. 

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Baca Juga: Mengenang Tradisi 1960, PJBN dan Paguyuban Seniman Bedug Pandeglang Sambut Kemenangan Idul Fitri

Dalam video yang berdurasi 2 menit itupun, permohonan Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota dipilih oleh partai politik. 

Sehingga rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan, pandangan dirinya kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Usulkan Pemilu 2024 Memakai Sistem Hybrid, Apakah Itu?

Karena dalam perkembangannya, kata Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, ada baik dan buruknya. 

“Artinya, meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup dan kita gunakan dua-duanya. Kita padukan menjadi sistem khas asli Indonesia," kata Arif. 

Dengan demikian menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga: Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing. 

“Itu kira-kira yang coba saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini. Kita bersama-sama mengkaji sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Arif. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra itu, akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 April 2023 untuk mendengarkan keterangan ahli.***

Tags

Terkini