TOPMEDIA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini tengah menjalani proses hukum.
Tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien itu terjadi dengan modus pemeriksaan darah, dilakukan di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Baca Juga: Realisasikkan Program Serang Bersih, Pemkot Serang Segera Bangun Warung RT RW
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.
Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ungkap Aji.
Aji menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga pasien tersebut.
Ia juga menyesalkan tindakan pelaku yang sangat mencoreng dunia kedokteran.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.
Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut.
Ia sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.