TOPMEDIA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Beberapa perusahaan diberikan peringatan, bahkan beberapa perusahaan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perusahaan yang didatangi Kementerian LH dan Komisi XII itu diantaranya MRF PT. Jaya Reality Group, PT. Sumber Daya Steel, PT. Asia Logam Perkasa, dan Stockpile KBN Marunda.
Baca Juga: Dukung UMKM, Alfamart dan Wings Group Buka Warteg Gratis dengan 54.000 Paket Berbuka di 36 Kota
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.
"Kami melihat adanya pengolahan besi yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu akan ada sanksi administrasi, dan untuk kasus yang mengarah ke pidana, kami lakukan penyegelan serta langkah penegakan hukum," ujar Hanif.
Ia mengatakan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
Baca Juga: Zikir dan Do'a Bersama Menggema Pada Puncak HUT Tangerang ke 32 Tahun
"Kami akan terus memantau tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan di Jabodetabek untuk memastikan kualitas udara semakin baik. Jika terbukti terjadi pencemaran masif, pelaku usaha harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum," tegasnya
Saat meninjau PT. Asia Logam Perkasa, Hanif menemukan tumpukan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa timbal dari limbah peleburan besi dan tembaga.
"Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya. Sehingga harus ada yang bertanggung jawab dalam operasional ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu asal bahan ini dan bagaimana limbahnya dikelola," jelas Hanif.
Baca Juga: Refleksi HUT Ke-32 Kota Tangerang, Begini Penilaian Pengamat Kebijakan Publik
Ia menegaskan bahwa perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai, sehingga operasionalnya harus dihentikan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Hari ini kita segel bersama sama, kami akan tugaskan Deputi Gakkum untuk melakukan pendalaman, penelitian, penyelidikan lebih lanjut terkait dengan unsur unsur yang telah dilakukan yang kami indikasi menyebabkan pencemaran yang cukup serius," ungkapnya.
Penertiban juga dilakukan di Stockpile KBN Marunda, yang dinilai tidak memiliki sistem pengendalian debu yang memadai.