nasional

Sah! Hasyim Asyari Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua KPU oleh Presiden Jokowi

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:00 WIB
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Sah! Presiden Jokowi memecat tidak hormat Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode jabatan 2022 – 2027.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.73 P tanggal 9 Juli 2024.

Demikian yang disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

“Dengan ini, menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024,” katanya.

“Keppres tersebut tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022 – 2027,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi DKPP yang memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik.

Baca Juga: Viral, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Saat Nonton Resepsi Nikah, Begini Kronologinya !

“Pemerintah menghormati keputusan DKPP dalam memutuskan,” jelas JOkowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Bahkan, Kepala Negara juga menyatakan bahwa Pilkada serentak 2024 akan berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, kata Jokowi, Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya.

“Pemerintah akan memastikan pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,’ jelas Jokowi.

Jokowi menyebut tentang Keppres pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU masih dalam proses.

“Keppres belum masuk ke meja saya. Jadi, masih dalam proses, proses administrasi, biasa saja,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU.

Bahkan, fakta – fakta di persidangan membuktikan Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.***

Tags

Terkini