TOPMEDIA - Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan beberapa oknum aksi pendemo di halaman perusahaan tersebut.
Kejadian kekerasan yang menimpa Henny bermula adanya aksi unjuk rasa dari puluhan mantan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 22 September 2023.
"Hari itu juga (Jumat, 22 September 2023-red saya langsung fisum dan melaporkan ke Polda Banten," katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis 28 September 2023.
Henny menuturkan, saat kejadian demonstrasi dirinya akan keluar dari lingkungan perusahaan dengan menggunakan mobil. Namun dirinya tidak bisa keluar dari lingkungan perusahaan karena dihalang- halangi orang-orang yang melakukan demo.
Dengan adanya hal tersebut, Henny keluar dari mobil untuk menegur beberapa pendemo yang menghalanginya. Namun pelaku demonstrasi tersebut melakukan kekerasan kepadanya.
"Karena itu saya langsung fisum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga," ungkap Henny.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengulasan Golok Ciomas
Kejadian yang sama juga menimpa pada Henny untuk kali kedua pada Selasa 26 September 2023."Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya," kata Henny.
Kronologi demokrasi dilakukan, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.
Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.
Baca Juga: Inilah Lokasi Wisata Terbaru di Lembang Jawa Barat, Nomor 3 Paling Terfavorit
Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.
Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilahkan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.
Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.