Penjelasan Fikih Islam Melarang Menikahi Mertua dan Hukumnya Adalah Haram dalam Kitab Syekh Nawawi Al Bantani

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

TOPMEDIA - Hukum menikahi mertua dalam Islam menurut fikih adalah haram, meski pasangan suami isteri anaknya sudah berecerai sekalipun.

Dalam keterangan fikih Islam, sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad yaitu tidak boleh dinikah selama-lamanya.

Dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, yaitu:

1. Nasab atau keturunan
2. Mahram radha’ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.
3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Baca Juga: Kesitimewaan Malam Jumat, Dianjurkan Perbanyak Baca Shalawat dan Lakukan Shalat Sunnah Mutlak

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.

Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Juz I, halaman 304, menegaskan:

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

“Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak.”

Demikian keterangan yang bisa dipelajari yang TOPmedia lansir dari laman sumber resmi bincangsyariah.com dibawah asuhan para pemangku agama Islam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X