Cara Menghilangkan Dosa Berzina, Simak Ceramah Singkat Ini!

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Video Bokeh tanps VPN (Foto: tangkapan layar video bokeh)
Video Bokeh tanps VPN (Foto: tangkapan layar video bokeh)

TOPMEDIA.CO.ID - Perbuatan Berzina dalam islam merupakan suatu perilaku keji dan sangat dilarang oleh Allah. 

Berzina juga dapat dilakukan oleh pria maupun wanita, dan bisa terjadi persetubuhan di antara keduanya. 

Dosa zina maupun Berzina pada akhir zaman, sudah begitu banyak dilakukan oleh orang-orang saat ini.

Baca Juga: Film Horor Pamali Sudah Tayang Di Bioskop, Siapa Saja Pemerannya Simak Berikut Ini

Dimana banyak sekali yang melakukan hubungan badan, hingga perbuatan Berzina dengan pasangan di luar ikatan pernikahan yang sah. 

Bukan hanya orang dewasa, anak muda yang masih di bawah umur pun sudah melakukan perbuatan Berzina. 

Padahal, dikutip dari Kitab Muktahab Al Hadist, umat Islam sudah dilarang atau haram hukumnya untuk mendekati perbuatan Berzina.

Baca Juga: Cari Bibit Unggul, Begini Keseruan Tournamen Badminton di PB Ipal! PB BHS Juara 1

Sebab, perbuatan Berzina sendiri digolongkan menjadi dua jenis yakni zina mukhson atau zina yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah dan zina ghoiru mukhson yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah. 

Untuk hukumannya sendiri, pelaku zina mukhson adalah rajam atau lemparan batu hingga mati. 

Sedangkan mereka yang zina ghoiru mukhson adalah hukuman dera atau cambuk serta diasingkan satu tahun lamanya.

Baca Juga: Ayam Geprek Juara hadir di Kota Cilegon, Harga Terjangkau dan Nama Juara Ini Bikin Kagum

Sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT, sebagai berikut :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X