Kemenag Kota Cilegon Tidak Menolak Pembangunan Gereja Asalkan Ikuti Aturan

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 21:25 WIB
Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim (Tim Topmedia 03)
Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kemenag Kota Cilegon dengan tegas tidak menolak proses pembangunan gereja di Kota Cilegon dengan syarat ikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag Kota Cilegon. 

Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa pihaknya tidak menolak dengan akan pembangunan gereja ini di Kota Cilegon. 

Namun, masih kata Lukmanul Hakim menyatakan, bahwa jika panitia pembangunan itu telah menempu mekanisme dalam administrasi pwmbangunan gereja dirinya akan merestui bangum gereja tersebut.

Baca Juga: PPP Banten Gelar Mukerwil II, Mulai Gerak Cepat Susun Strategi

"Kemenag tidak menolak. Bahwa pengajuan yang di ajukan oleh panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PBM 0809 tahun 2006,"kata Lukmanul Hakim kepada wartawan,Jumat 9 September 2022. 

Selain itu, sambung Lukmanul Hakim menyatakan bahwa secara agama ia tidak bisa memastikan apa melarang atau tidak dalam proses pembangunan gereja tersebut. Sehingga ia juga menyarangkan untuk menanyai hal itu kepada pakarnya. 

"Kalau itu saya no coment yah masalah agama untuk melarang. Kalau mau tanya ke  pakarnya karena itu aturan hukum mengenai agama iyah,"paparnya.

Baca Juga: Hasil Mukerwil II PPP Banten, Kawal Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP

Masih kata Lukmanul Hakim menyatakan bahwa jika kepanitian ini telah menempu prosedural dalam administrasi pembangunan gereja,maka Kemenag Cilegon akan  berusaha mengeluarkan surat pembangunan gereja tersebut. 

"Selama itu memenuhi persyaratan iyah. Karena kemenag akan menjalankan regulaai iyah,"jelasnya 

"Itu dia, tanya kepanitia pembangunan,"imbuhnya.

Baca Juga: Sobek Gambar AHY! Balon Hut Demokrat Ke 21 Tak Mau Terbang, Ketua DPD : Mba Rara Mana Mba Rara

Dia juga menyatakan bahwa panitia pembangunan gereja Sudah mengajukan kepanitian pembangunan kepada Kemenag Cilegon. Akan tetapi belum memenuhi persyaratan PBM 0809 tahun 2006. 

"Bisa kalau selama ini jalan persyaratan kepanitian di tempu kemenag kota cilegon bisa menyetujui pembangunan gereja,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X