Baca Juga: Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya
Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mutah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.
Kemudian jika dia memilih untuk menceraikan istri-Nya setelah talak yang kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa idahnya dari suami kedua.
Baca Juga: Lina Tetap Ingin Cerai, Ini yang Diinginkannya dari Sule
Hal ini dapat ditempuh jika keduanya berpen-dapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah.
Apabila keduanya ragu untuk kembali dengan baik-baik maka niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan.
Itulah ketentuan-ketentuan Allah tentang hukum talak, rujuk, dan khulu' yang dite-rangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan agar mereka memahami dan memperhatikan hukum-hukum Allah.***
Artikel Terkait
Uang Paspasan, Amalkan Doa Ini ! Bisa Punya Rumah Idaman
Tidak Punya Anak Puluhan Tahun, Coba Amalkan Doa Ini
Doa Pelunas Hutang Sebelum Tidur, Ustadz Adi Hidayat : Saat Bangun Terlunasi
Tak Perlu Pakai Jimat, Amalkan Doa Ini ! Dagangan Laris Manis
Menyambut Bulan Ramadhan Panjatkanlah Doa Ini