TOPMEDIA.CO.ID - Dimulai pada tahun 2015, Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya, ternyata bukan merupakan hari libur.
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan sejarah ditetapkannya Hari Santri Nasional merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad.
Baca Juga: Apa Itu Hari Santri ? Begini Keterangan Presiden RI
resolusi tersebut terjadi pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.
Mereka mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari penjajah.
Selain itu, dalam Keppres ini disebutkan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan RI.
Baca Juga: Skor, Hasil Langsung, Kedudukan Divisi Primera Wanita 2022/2023
Ulama dan santri pondok juga berperan mempertahankan NKRI serta Kemerdekaan.
Adapun tujuan ditetapkannya Hari Santri Nasional yakni untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
"Perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," tulis dalam Keppres tersebut.***