muslim

Wajib Tahu! 3 Pekerjaan Ini Haram Dilakukan Umat Muslim, Nomor 2 Banyak Dilakukan

Selasa, 26 April 2022 | 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto:Net)

TOPMEDIA.CO.ID – Saat ini banyak orang mencari uang dengan berbagai cara, bahkan  cara kotor sekalipun. Selain karena kondisi zaman yang saat ini serba susah, terkadang keimanan seorang muslim juga menentukan cara seseorang mencari nafkah.

Dilansir dari Islampos.com, Dari Abu Hurairah ra berkata : Bersabda Rasulullah SAW, “Akan datang suatu zaman seseorang tidak memerdulikan dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari sumber yang halal ataukah haram,” (HR Nasak).

Di zaman sekarang ini merupakan zaman kegersangan ruhiyah dan zaman materialism; segala sesuatu dinilai dengan harta. Manusia cakar-mencakar untuk memperoleh sebanyak mungkin kekayaan, mereka tidak memerdulikan dari mana datangnya harta yang diperoleh, apakah dari sumber yang halal atau dari sumber yang haram.

Baca Juga: Jelang Harlah Kota Cilegon ke 23 Tahun, Dede Rohana Bahas Pengangguran, Ini Komentarnya !

Apabila diteliti, ada beberapa jenis pekerjaan dan sumber pendapatan yang haram dan umat Islam saat ini terlibat dengan sumber-sumber seperti berikut:

Khammer

Bekerja dan berusaha mencari sumber kehidupan harus dilakukan dalam kerangka yang dibenarkan agama. Walaupun Islam mewajibkan umatnya bekerja dengan gigih dan berdedikasi, pencarian sumber kehidupan tersebut seharusnya sesuai dengan aturan yang dibenarkan agama saja. Ini termasuk aspek melibatkan minuman keras yang memabukkan seperti khammer.

Sebenarnya Islam bukan saja mengharamkan umatnya minum arak, tetapi juga segala perkara yang berhubungan dengan penghasilan dan pemprosesan minuman keras. Mungkin sebagian dari kita beranggapan jika hanya bekerja, tetapi tidak terlibat dengan meminumnya. Padahal ini salah dan amat bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam hal ini, ada baiknya kita lihat apa yang pernah disampaikan Ibnu Mas’ud yang katanya: “Telah dilaknat dalam (urusan) khamar (arak)  itu, yaitu  orang yang memerah, yang diminta diperahkan, yang meminumnya, yang memberi minuman, orang yang bertugas mengantar, yang membekal, yang menjual, yang membeli dan juga yang menyimpannya.”

Dalam zaman sekarang ini termasuk juga orang yang mengiklankan miras dan orang yang terlibat membeli saham perusahaan miras.

Baca Juga: Alasan Banten Kreatif Festival Berlakukan Uang Masuk Rp 15 Ribu

Riba

Islam melarang umatnya bekerja di perusahaan atau perbankan yang menggunakan sistem riba  dalam urusan niaganya. Perusahaan yang yang dimaksud tentu saja seperti di bank-bank konvensional, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan keuangan berlisensi (leasing), tempat pajak gadai konvensional dan menjadi penagih kredit untuk perusahaan pinjaman dan sebagainya.

Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “Mereka itu sama (saja).”(Hadis Riwayat Muslim : 3/219).

Halaman:

Tags

Terkini