sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat
dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Baca Juga: Berikut Umpan Ikan Mas Jitu Yang Dapat Diperoleh Dengan Cepat, Sudah Terbukti
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan
dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai
dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah
pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan
menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila
pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala
dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.