TOPMEDIA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie kengkritisi Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Dirinya menyayangkan aturan baru tersebut tidak menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Termasuk tidak jelasnya juga terkait siapa saja yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan. Kemana warga melapor jika aturan ini tidak dijalankan.
Demikian kritikan tersebut dilontarkan Grace Natalie sepeti pada unggahan Instagram @gracenat dan telah disukai warganet sebanyak 2200 lebih tersebut, Rabu (23/2).
Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan
Dengan menuliskan caption 'Menteri Agama baru saja mengeluarkan aturan baru tentang pengeras suara masjid. Aturan ini lebih spesifik dibandingan aturan sebelumnya yg dikeluarkan tahun 1978. Misalnya pengeras suara tidak boleh lebih keras dari 100 desibel dan pengeras suara luar hanya boleh digunakan maksimal 10 menit sebelum azan pada waktunya'.
"Namun sayangnya aturan baru ini tidak menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Tidak jelas pula siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan. Kemana warga melapor jika aturan ini tidak dijalankan?," tulis Natalie.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Termasuk mengenai waktu pelaksanaan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Demikian pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala tersebut tertuang SE nomor 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 18 Februari 2022 kemarin, dikutip melalui halaman kemenag.go.id, Selasa (22/2).
Berikut tata cara penggunaan pengeras suara :
Baca Juga: PT PGN Tbk Membuka Banyak Lowongan Kerja Secara Online
Waktu Salat :