TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan bahwa hukum berangkat haji secara ilegal.
Bila seseorang hendak melakukan ibadah haji harus memiliki syarat tasreh.
Tak sedikit orang yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Akibatnya, banyak jamaah yang berdesakan di Kota Makkah hingga Masjidil Haram.
Dihimpun dari Rumasyho.com, Sabtu (11/5), Ustaz Muhammad Abduh Tausikal M.Sc menjelaskan bahwa terdapat fatwa ulama di Arab Saudi yang menemukan syarat tasreh.
"Fatwa pertama dari Syekh Dr. Abdul Karim Al Khudair Hafizhohullah. Beliau juga adalah pengajar di Fakultas Ushulud-din Jamiah Al Imam Muhammad bin Su''ud As Islamiyah di Riyadh," katanya.
"Syekh Dr Abdul Karim juga menjadi anggota Hai'ah Kibaril Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta," katanya menambahkan.
Ketika Syekh Dr Abdul Karim Al Khudair Hafizhohullah ditanya soal hukum seseorang hendak berangkat haji tanpa syarat tasreh.
"Mereka yang berangkat haji tanpa syarat tasreh biasanya sengaja pakai pakaian ihram usai miqot sehingga mereka tidak dicegat oleh aparat," tanya seseorang kepada Ustaz Muhammad Abduh Tausikal.
Lantas, Ustaz Muhammad Abduh pun menjelaskan bahwa tasreh ini merupakan aturan yang diterapkan lima tahun sekali.
Hal tersebut artinya setiap lima tahun sekali akan ada izin tasreh yang dikeluarkan, baru seseorang itu dibolehkan untuk berhaji.
Bila seseorang melakukan ibadah haji tanpa syarat tasreh maka telah menyalahi aturan penguasa yang ada.
Ditambah, penetapan aturan tasreh ini adalah maslahat yang cukup besar.