TOPMEDIA - Bagi para pengelola Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Mushola, kini Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Mushola.
Para pengurus DKM Masjid dan Mushola bisa mengajukan permohonan bantuan mulai pada 23-31 Januari 2024 dan Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024 oleh Kementrian Agama.
Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musalla.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Baca Juga: Gen Z Kota Serang Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo - Gibran di Pilpres 2024, Yakin Suara 60 Persen
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024 kepada awak media.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Baca Juga: Flipside Instagram Viral, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya ? Simak Disini
Proposal terdiri atas:
1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)