Arab Saudi Keluarkan Fatwa Baru! Shalat Jumat Tak Wajib Jika Sudah Shalat Idul Fitri atau Lebaran 2023

- Rabu, 19 April 2023 | 06:20 WIB
Penampakan bangunan Kabah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di tahun 2023. (Sumber foto instagram @faktanyagoogle)
Penampakan bangunan Kabah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di tahun 2023. (Sumber foto instagram @faktanyagoogle)

TOPMEDIA - Pemerintah Arab Saudi melalui akun Twitter resmi Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi, mengeluarkan fatwa terbaru terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran tahun 2023.

Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan penyelenggara Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada Hari Jumat 21 April 2023.

Pemerintah mengarahkan para imam masjid untuk dapat mengadopsi apa yang termasuk dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Fatwa bila Idul Fitri dan Jumat bertemu pada satu hari.

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Menteri ESDM: Pastikan Ketersediaan Bahan Bakar Transportasi di Pelabuh

Salah satu fatwa adalah tidak diwajibkan Shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan Shalat Eid.

Berikut daftar aturan lengkap yang dikutip TOPmedia.co.id dari Twitter resmi yang dilansir melalui akun instagram @faktanyagoogle, penasaran? Yuk simak selengkapnya!

1. Barangsiapa yang mengikuti shalat Idul Fitri diizinkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat, dan ia mengerjakan shalat dhuha pada waktu Dzuhur, dan jika ia mengambil tekad dan shalat Jumat, maka ini lebih baik.

Baca Juga: Hanya Ada di Tangerang Banten, Inilah 3 Wisata Air Terbaru di Lebaran 2023! Liburan Hemat Biaya

2. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Idul Fitri tidak tercakup dalam izin, maka kewajiban shalat Jumat tidak terlepas darinya, maka ia harus mencari masjid untuk shalat Jumat.

3. Imam masjid Jumat wajib menunaikan shalat Jumat pada hari itu, sehingga siapa yang ingin menyaksikannya dan siapa yang tidak menyaksikan Idul Fitri, jika jumlah yang hadir pada shalat Jumat, jika tidak ia harus shalat Dzuhur.

4. Siapapun yang menghadiri shalat Idul Fitri dan tidak menghadiri shalat Jumat, dia harus shalat Dzuhur setelah dimulainya waktu siang hari.

Baca Juga: Rekomendasi TOP 4 Wisata Hits, Instagramable dan Populer di Semarang, Pilihan Rekreasi Liburan Pada Lebaran

5. Saat ini, hanya masjid tempat shalat Jumat saja yang boleh melakukan adzan, sehingga adzan tidak diwajibkan untuk shalat dzuhur pada hari itu.

6. Perkataan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat Idul Fitri, shalat Jumat dan shalat Dzuhur pada hari itu digugurkan darinya adalah suatu pernyataan yang tidak benar.***

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tradisi Gerebek Panjang Maulid Terus Dilestarikan BKKMHB

Jumat, 29 September 2023 | 19:11 WIB
X