TOPMEDIA.CO.ID - Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kepala daerah yang akan diganti adalah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, di Pulau Sumatera hingga Sulawesi Selatan, provinsi terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak.
Terkait pergantian kepala daerah ini, Akademisi Hukum Untirta, Lia Riesta Dewi mengungkapkan, Soal Pj diisukan berasal dari kepolisian atau TNI, Pengamat Hukum dari Untirta, Lia menampik kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Masa Jabatan WH-Andika Berakhir 12 Mei, Sekda Banten Harus Berperan Kondusifkan Pemprov Banten
“Sebab tingkat jabatan yang ada eselonnya itu hanya di ASN, di TNI Polri mah tidak ada,” katanya.
Pejabat eselon satu atau JPT Madya berpeluang menjadi Pj Gubernur. Hal itu mengacu pada aturan Undang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan walikota bisa diambil dari JPT Pratama.
“Namun untuk sosok pejabat yang layaknya, itu sepenuhnya kewenangan Presiden memulai Kemendagri. Nanti kan yang nunjuk Mendagri dengan melihat sepak terjang dan pengalamannya dalam memimpin sebuah instansi,” katanya.
Baca Juga: Inilah Video Singkat Gubernur Banten Wahidin Halim Terkait Polemik Sekda Banten
Katanya, bisa saja nanti dari pejabat pusat yang ditunjuk sebagai Pj. Namun ini menimbulkan persoalan seara langsung atau tidak, pasti akan mengganggu tugas utama dia bekerja di kementrian.
“Kebutuhan Pj nanti sebanyak 101 orang yang memenuhi syarat. Nah, apakah tersedia jumlah pejabat sebanyak itu di pusat tanpa harus mengganggu tugas utamanya,” jelasnya.
Lia berharap, Pj Gubernur Banten nanti harus paham dan mengerti kultur daerah tempat ia ditempatkan.
“Di undang-undang itu memang tidak dibatasi siapa saja yang berhak menjadi Pj, cuma yang lebih ideal itu yang sudah berpengalaman memimpin di daerah yang bersangkutan dengan kriteria jabatan yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Lia.***