TOPMedia - Inilah jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 mulai dari pendaftaran partai politik hingga penetapan dan sumpah janji para anggota DPD, DPRD dan Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum, jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 dimulai pada 1 sampai 7 Agustus dengan jadwal Pendaftaran Partai Politik.
Dilanjutkan pada 14 Desember 2022 yakni penetapan Partai Politik 2024 yang lolos verifikasi.
Kemudian tahapan Pemilu tahun 2024 akan dilanjutkan pada 1 Januari hingga 9 Februari Tahun 2023 adalah Penetapan Dapil para calon anggota legislatif dan kuota jumlah kursi.
Kemudian pada 1 sampai 14 Mei 2023 dilanjutkan denan tahapan pendaftaran para calon legistlatif anggota DPD, DPR, DPRD baik tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Juga: 4 Link Twibbon Hari Jadi Kota Cilegon ke-24, Posting Ucapan HUT Kota Tanpa Gereja Se Indonesia
Tahap selanjutnya pada taggal 19 sampai dengan 21 Juni 2023 KPU akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara Nasional.
Pada Tanggal 7 Sampai 13 September dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres.
Tahapan Pemilu tahun 2024 selanjutnya yaitu pada 11 Oktober 2023, KPU akan menetapkan para caleg DPR dan DPRD tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi serta Pasangan Capres dan Cawapres yang lolos verifikasi.
Pada tanggal 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024, jadwal Pemilu 2024 memasuki tahapan Kampanye tertutup. Dan pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang
Paling penting dan jangan sampai terlewatkan jadwal tahapan Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024 yaitu jadwal pemungutan suara legistlatif dan Pilpres.
Baca Juga: Paling Populer, Inilah Top 3 Wisata di Medan yang Lagi Hits dan Instagramable, Wajib Dikunjungi
Selanjutnya jadwan tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024 adalah Rekapitulasi hasil pemilihan legislatif dan Pilpres.
Jika terjadi kekeliruan, maka diagedakan akanada Pilpres putaran ke-2 yakni pada 26 Mei sampai 8 Juni 2024.