TOPMEDIA - Belum lama ini, muncul kekhawatiran bahwa Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak bisa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekhawatiran ini muncul setelah pembentukan Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi negara.
Namun, Kepala Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum dan tetap bisa diaudit oleh KPK dan BPK.
1. Latar Belakang Pembentukan Danantara
Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia.
Badan ini bertujuan untuk mengelola aset negara senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.600 triliun, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS (Rp326 triliun).
Baca Juga: Jalan Hidup Paspampres yang Mengawal Mantan Presiden Jokowi Sepanjang Hayat
2. Kekhawatiran Publik
Kekhawatiran muncul karena dalam payung hukum Danantara yang tercantum dalam Undang-Undang BUMN, pemeriksaan laporan keuangan tahunan perusahaan dilakukan oleh akuntan publik.
Hal ini menimbulkan risiko pelemahan kewenangan penegak hukum seperti KPK dan BPK.
3. Pernyataan Rosan P. Roeslani
Kepala Danantara, Rosan P. Roeslani, memastikan bahwa badan baru ini tidak kebal hukum. Ia menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Danantara, terutama jika ada tindakan yang tidak patut atau kriminal.
Selain itu, Danantara juga dapat diaudit oleh BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).
4. Sistem Pengawasan Berlapis