TOPMEDIA - Menanggapi Tagar Viral Kabur Aja Dulu, Kementerian Luar Negeri justru khawatir dengan tren ajakan ke luar negeri yang kini menjadi perbincangan di X.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menanggapi Kabur Aja Dulu dengab menyampaikan bahwa ini merupakan hak setiap warga Indonesia.
Terkait Kabur Aja Dulu, kata Judha, harus melalui prosedur yang benar dan jalur yang legal.
Pernyataan itu terungkap Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.
"Perlu melalui prosedur yang benar dan legal," ungkapnya.
Mengacu pada data kasus WNI yang sudah ditangani Kemlu, kata Judha, sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian.
Kata Judha, banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur non prosedural alias ilegal.
"Ya, ini pola imigrasinya tentu belum aman," cetusnya.
Atas dasar itu, Judha memaparkan bahwa Kemlu akan mendorong dan meningkatkan imigrasi yang aman bagi WNI.
Tentu ada cara yang harus ditempuh, lanjut Judha, dengan menguatkan tata kelola migrasi yang mudah, aman, dan murah.
Jika pola tersebut sudah terbangun, maka Kemlu akan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Judha menekankan masyarakat harus memahami bekerja di luar negeri harus lengkap dengan visa kerja, tanda tangan kontrak, hingga kredibilitas perusahaan.
"Kalau kita melihat tagar Kabur Aja Dulu. Itu ajakan untuk ke luar negeri, tapi kalau ini dilakukan dengan cara yang salah justru banyak kasus online scamming," cetusnya.