milenial

Tertarik Kerja di Jepang? Kenali 6 Jenis Status Kependudukan Ini

Jumat, 7 Februari 2025 | 09:06 WIB
Ilustrasi kerja di Jepang Karoshi (Sulutzone.com/AI by Canva))

TOPMEDIA - Jika kamu berminat untuk bekerja di Jepang, penting untuk tahu jenis-jenis status kependudukan yang ada.

Status kependudukan ini akan menentukan hak dan kewajiban kamu selama tinggal dan bekerja di Jepang.

Nah, kali ini penulis akan membahas enam jenis status kependudukan yang umum bagi pekerja asing di Jepang. Yuk, kita simak selengkapnya!

1. Visa Pengetahuan Humaniora dan Layanan Internasional

- Deskripsi: Visa ini buat pekerja asing yang punya kualifikasi di bidang humaniora, seperti bahasa, seni, dan bidang lain yang berkaitan. Visa ini memungkinkan kamu untuk bekerja di perusahaan atau institusi yang relevan dengan keahlianmu.

- Contoh: Misalnya, seorang penerjemah atau pengajar bahasa Inggris.

2. Visa Teknologi/Teknis

- Deskripsi: Visa ini buat pekerja asing yang punya keterampilan teknis tertentu, seperti teknisi mesin, teknisi listrik, atau teknisi lainnya.

Baca Juga: Begini Cara Unik Ala Selebgram Berlliana Lovell Untuk Hadapi Masalah Tanpa Ribut, Emang Bisa?

Visa ini memungkinkan mereka untuk bekerja di sektor industri yang membutuhkan keterampilan teknis.

- Contoh: Seorang insinyur IT atau teknisi elektronik.

3. Visa Pelatihan Teknis (Magang)

- Deskripsi: Visa ini buat pekerja asing yang ingin belajar keterampilan teknis di Jepang melalui program magang.

Visa ini memungkinkan mereka untuk bekerja di perusahaan Jepang selama periode tertentu untuk mendapatkan pengalaman kerja.

Halaman:

Tags

Terkini