“Ada beberapa mekanisme yang berbeda, kita mengenal ada opsen PKB dan BBNKB, teknisnya hari itu setiap transaksi wajib pajak secara realtime akan terbagi kepada kabupaten kota dan tentunya ada perubahan-perubahan mekanisme,” katanya.
“Persiapan terkait dengan opsen ini sudah kami lakukan di kabupaten kota di seluruh Provinsi Banten, segera akan dilaksanakan penandatangan MoU dengan kabupaten kota di wilayah Banten. Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak perbankan dan seluruh mitra terkait yang terus melakukakn koordinasi dengan kami untuk menyelesaiakan tata kelola sistem dan pemerintahan dalam menghadapi opsen,” lanjut Deni lagi.
Rapat Koordinasi juga dihadiri pihak Jasa Raharja, jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya dan pihak Bank Banten. Perwakilan Jasa Raharja juga menyampaikan dukungannya terhadap Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan diterapkan tahun 2025.
Menyambut relaksasi PKB, Jasa Raharja menjalankan program sosialisasi layanan digital melalui kegiatan Sigap Prioritas, yang selaras dengan program KBMDU.
Menurut data, Banten menduduki peringkat ketiga dalam penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, sebuah pencapaian yang diapresiasi oleh Jasa Raharja.
Sedangkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) siap komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Unit Samsat Serpong, AKP Dede Syarif Hidayat, menyatakan bahwa prinsip utama adalah memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami memahami kebutuhan masyarakat dan selalu mendukung inisiatif dari Tim Pembina Samsat untuk kebaikan layanan di daerah. Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dalam meningkatkan layanan publik," ujarnya.
Demikian juga pihak Bank Banten yang pada kesempatan itu menghadirkan Direktur Bank Banten Rodi Judo Dahono.
“Kami mempunyai komitmen dan support penuh terhadap layanan PKB di seluruh UPTD Bapenda Provinsi Banten,” ucap Rodi Judi.(ADV)