TOPMEDIA.CO.ID - Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Rano Karno diperbolehkan KPU untuk memakai nama 'Si Doel' di kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Rano telah mengurus terkait pemakaian nama Si Doel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 September 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkap, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak Rano Karno.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Minggu, 22 September 2024.
Dody juga mengklaim, KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024.
Masyarakat menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Oleh sebab itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tanggapan Rano Karno
Terkait penambahan Si Doel di belakang namanya, Rano mengklaim hal itu agar masyarakat tidak kebingungan tentang nama asli dan nama panggungnya.
Rano menuturkan terkait penambahan Si Doel terhadap namanya itu membuat komponen namanya berubah.
"Betul teman-teman sekalian, nama saya tidak berubah, tapi bertambah ada tiga komponen, Rano Doel Karno atau Rano Karno Si Doel," kata Rano di Jakarta Selatan, pada Minggu, 22 September 2024.
"Bukan penggantian tapi apa sih istilahnya, menyamai bahwa Si Doel adalah Rano Karno, dan Rano Karno adalah Si Doel," tambahnya.