"Pembentukan KIM juga sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi, di mana peran KIM menyampaikan informasi pembangunan," terangnya.
"Oleh karenanya saya berharap ke depan FK KIM dapat membantu Kominfo menyampaikan informasi kepada masyarakat," tutup Ipung.