TOPMEDIA.CO.ID - Pendaftaran petugas pengawas TPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Masa pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Dikutip dari informasi yang disampaikan Bawaslu, berikut merupakan jadwal, persyaratan, berkas persyaratan, serta tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Petugas Pengawas TPS : 9 - 11 September 2024
2. Pengumuman Pendaftaran PTPS : 12 - 28 September 2024
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) : 12 - 28 September 2024
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 12 - 28 September 2024
5. Pengumuman Perpanjangan : 29 September - 1 Oktober 2024
6. Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2) : 1 - 10 Oktober 2024
7. Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan : 1 - 10 Oktober 2024
8. Pengumuman Administrasi : 11 Oktober 2024
9. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 12 Oktober - 2 November 2024
10. Seleksi Wawancara : 12 - 22 Oktober 2024
11. Pengumuman dan Penetapan Calon Terpilih : 23 - 25 Oktober 2024
12. Pergantian Calon Terpilih : 23 Oktober - 2 November 2024
13. Pelantikan Pengawas TPS : 3 - 4 November 2024
14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi : 5 - 20 November 2024
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
4. Berdomisili di kecamatan setempat (dibuktikan dengan KTP)
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahu/lebih (dibuktikan dengan surat pernyataan)
12. Bersedia bekerja penuh waktu (dibuktikan dengan surat pernyataan)
13. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggoataan (apabila terpilih)
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.
Berkas Pendaftaran
1. Surat pendaftaran (ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan)
2. Foto copy KTP yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan ukuran 4 x 6 terbaru (2 lembar)
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS
Tugas dan wewenang :
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan pemungutan suara
4. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
Kewajiban :
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa
3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kelurahan/desa
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi terkait pembukaan pendaftaran Petugas Pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, semoga membantu.***