TOPMEDIA.CO.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kasus yang dikenal sebagai “Kopi Sianida” ini telah menarik perhatian publik sejak 2016.
Nah, kali ini penulis akan mengulas perjalanan Jessica Wongso selama di penjara dan bagaimana ia mendapatkan remisi yang membawanya pada kebebasan bersyarat.
Latar Belakang Kasus Kopi Sianida
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Cafe, Jakarta.
Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan sianida dalam tubuh Mirna, yang menjadi penyebab kematiannya.
Proses Hukum dan Vonis
Jessica Wongso ditangkap dan didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Proses persidangan yang berlangsung selama hampir lima bulan ini disiarkan secara langsung dan menjadi perhatian nasional.
Pada Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Perjalanan di Penjara
Selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica dikenal berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Ungkap Perilaku Jessica Kumala Wongso Selama di Lapas
Ia terlibat dalam berbagai kegiatan seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan program rehabilitasi.