TOPMEDIA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar program stimulus restrukturisasi kredit bank terdampak Covid 19 diperpanjang hingga tahun depan 2025.
Hal ini merespon keuputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menghentikan kebijakan stimulasi restrukturisasi kredit bank terdampak Covid 19 pada Minggu (31/3/2024) lalu.
Berakhirnya kebijakan tersebut OJK konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid 19 oleh pemerintah pada bulan Juli tahun 2023.
Alasan OJK memberhentikan program stimulus restrukturisasi kredit bank terdampak Covid 19 karena industri perbankan memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Baca Juga: Soal Dunia Tentang Krisis Ekonomi Terjadi Setelah Covid, Datangkan Masalah Baru Bagi Dunia
Selain itu, hal tersebut dengan melihat tingkat permodalan yang kuat dan juga dihadapkan dengan likuiditas yang memadai serta manajemen resiko yang baik.
“Ada arahan dari bapak Presiden RI yaitu Bapak Jokowi bahwa kredit restrukturisasi akibat dari dampak pandemic Covid 19, itu yang seharusnya telah jatuh tempo pada bulan Maret tahun 2024,” ucap Airlangga Hartarto dalam Istana Kepresidenan pada pers.
“Kini Bapak Jokowi mengusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI undur di undur sampai dengan tahun 2025,” ucapnya menambahkan..
“Karena ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit kurs, kalau kita lihat autentiknya sudah turun banyak pada bulan Oktober tahun 2023,” cetusnya, dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia.
“Pada Oktober 2023 ada Rp 830 triliun maret sudah turun Rp 228,2 triliun,” cetusnya menambahkan.***