TOPMEDIA.CO.ID – Polemik Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin memanas. Kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera periode 2020 – 2021.
Salah satu penemuannya yaitu Badan Pengelola (BP) Tapera belum mengembalikan tabungan terhadap 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam periode tersebut.
Hal tersebut bisa dilihat dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021 yang diunggah oleh BPK dalam situs resminya, Selasa (4/6/2024).
Dalam data tersebut, BPK RI menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan hasil pemeriksaan kepatuhan asal pengelolaan uang Tapera hingga biaya operasional tahun 2020 dan 2021.
Periode tersebut berada pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Jawa Timur.
Hasil laporan BPK tersebut sudah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permaslahan signifikan.
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjelaskan beberapa permasalahan yang cukup siginifikan yang sudah ditemui.
BP Tapera belum beroperasi dalam kegiatan pendaftaran, pengumpulan dana, dan pengerahan, kegiatan kontrak investasi kolektif hingga pemanfaat konsep syariah.
Secara keseluruhan, laporan yang memiliki nomor 202/LHP/XVI/I2/2021 tanggal 31 Desember 2021 membongkar lima hasil penemuan yang dilakukan oleh BPK RI.
Sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian uang sebesar Rp567,2 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga melaporkan ada 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan uang Tapera senilai Rp130,3 miliar.
Selain itu, sebanyak 12.940 pensiunan tersebut merupakan sudah berakhir masa kepesertaannya lantaran meninggal dunia atau pensiun samap dengan triwulan ketiga tahun 2021 tetapi masih menjadi peserta aktif.
Lebih lanjut, julmah pensiunan itu juga belum mendapatkan pengembalian uang Tapera tediri atas 25.764 orang dari BKN dan 99.196 orang atau dibulatkan terdapat 4 juta orang.