TOPMEDIA - Setelah viral di media sosial terkait penumpang Grab Car yang menjadi korban penculikan serta perampasan, Grab Indonesia angkat bicara.
Dalam kasus yang begitu memprihatikan, selain penanganan prosedural secara hukum, Grab Indonesia meminta maaf kepada korban lantaran lambatnya penanganan dari Grab Support atau sistem layanan konsumen Grab.
Oleh sebab itu, Grab Indonesia telah memecat agen yang dinilai tidak menanggapi kasus sesuai SOP.
“Membebastugaskan personil agen Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan,” tulis akun Instagram @GrabID, dikutip Jumat (29/3/2024).
Tak hanya itu, Grab Indonesia juga menyampaikan langkah – langkah yang telah diambil pihaknya setelah peristiwa tersebut.
Grab Indonesia telah menonaktifkan akun milik mitra pengemudi Grab Car yang menjadi pelaku dalam peristiwa perampasan hingga penculikan penumpang.
Pihaknya juga mengaku sudah menghubungi korban di hari kejadian pada Senin (25/3/2024) malam. Setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak korban, Grab menonaktifkan akun driver Grab Car.
Di hari yang sama, Grab Indonesia memanggil pengemudi ke Grab Driver Center. Si pengemudi hadir dan mengambilkan smartphone milik korban tersebut.
Korban pun dihubungi kembali oleh pihak Grab Indonesia, pada Rabu (27/3/2024), untuk mengembalikan gawai miliknya sekaligus menawarkan pendampingan hukum dan dukungan transportasi ke korban selama proses penyelidikan berjalan.
Tak hanya menawarkan pendampingan hukum, Grab juga menawarkan layanan konseling, penjagaan keamanan tambahan, hingga penggantian biaya medis terhadap korban.
Grab Indonesia pun telah berkoordinasi dengan penumpang dan juga Polda Metro Jaya untuk menyiapkan data – data yang diperlukan untuk mengusut kasus perampasan hingga penculikan yang dialaminya.
Selain itu, Grab juga menegaskan bahwa tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apapun pada siapapun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadailan dan praduga tak bersalah.***