Catat Waktunya! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Segera Dibuka, Intip Besaran Gaji yang Akan Diterima

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 14:36 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2024 Gelombang Dua (TOPmedia.co.id / Ilustrasi)
Ilustrasi Seleksi PPPK 2024 Gelombang Dua (TOPmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama telah selesai. Kini, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK 2024 gelombang 2.

Menurut laman resmi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 akan dimulai pada Minggu 17 November 2024.

Terkait formasi bagi pengadaan PPPK 2024 gelombang 2 ini mengisi formasi PPPK gelombang pertama yang masih kosong.

Sedangkan rekrutmen PPPK 2024 gelombang kedua bisa diikuti oleh dua kategori tenaga honorer.

Bagi kalian yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dengan minimal masa kerja 2 tahun bisa mengikuti PPPK 2024 gelombang kedua.

Bukan hanya itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pun bisa mengikuti seleksi gelombang kedua tersebut. Terutama untuk formasi guru di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Pegawai PPPK Keluhkan Lambatnya Pembayaran Gaji dan Aktivasi Kartu ATM Melalui Bank Banten

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. TOPmedia.co.id, telah merangkum besaran gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan

  • PPPK dengan golongan I akan menerima gaji sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.90.
  • PPPK dengan golongan II akan menerima gaji capai Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.
  • PPPK dengan golongan III menerima gaji senilai Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
  • PPPK dengan golongan IV menerima gaji sebesar Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
  • PPPK dengan golongan V menerima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
  • PPPK golongan VI menerima gaji sebesar Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
  • PPPK dengan golongan VIII menerima gaji sebesar Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.
  • PPPK dengan golongan IX menerima gaji senilai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
  • PPPK dengan golongan X bakal menerima gaji sebesar Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000
  • PPPK golongan XI Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.
  • PPPK dengan golongan XIII Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800.
  • PPPK dengan golongan XIV menerima gaji Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.
  • PPPK golongan XV menerima gaji Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
  • PPPK golongan XVI menerima gaji Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
  • PPPK dengan golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Dengan kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah RI memberikan kompensasi yang layak bagi tenaga honorer yang hasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024.

Lebih lanjut, bagi pelamar yang lulus seleksi diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang telah ditentukan supaya bisa mempertahankan posisinya dalam jangka waktu yang panjang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X