Berita Viral, Publik dan Fashion Consultant Tanggapi Aturan BPIP Larang Anggota Paskibraka Berhijab

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Anggota Paskibraka 2024 Mencium Bendera Merah Putih (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Anggota Paskibraka 2024 Mencium Bendera Merah Putih (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Berita viral yang kini menjadi sorotan datang dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diminta untuk lepas kerudung.

Berita viral tersebut menjadi perhatian khusus dari Fashion Consultant, Founder Modest Fashion Week (MFW) Indonesia Franka Soeria yang menilai pemakaian kerudung tidak membuat para Paskibraka tidak kompak.

“Sama sekali tidah terpengaruh. Justru dengan adanya kerudung ini artinya kita menghargai perbedaan dan keberagaman,” ucapnya seperti dikutip dari Suara.com, Kamis 15 Agustus 2024.

Franka Soeria heran dengan aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI yang meminta para Paskibraka berkerudung untuk melepas hijabnya.

Padahal, perbedaan pemakaian kerudung ini, kata Franka, menjadi ciri khas keberagaman yang ada di Indonesia.

“Kan, masyarakat Indonesia ini tidak satu jenis saja ya. Dari berbagai suku dan golongan agama. Nah, saya heran dengan aturan BPIP yang meminta melepas kerudungnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang menjadi berita viral hingga akhirnya mengklarifikasi terkait pelepasan kerudung oleh sejumlah Paskibraka tahun 2024.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar

Langkah itu, mereka lakukan untuk mementingkan nilai – nilai keseragaman dalam pengibaran bendera HUT RI ke-79.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri IKN, pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin, Yudian menyampaikan Paskibraka dirancang untuk seragam.

Keputusan tersebut, kata Yudian, didasari oleh penyesuaian ketentuan seragam untuk para Paskibraka yang memakai kerudung.

Bila mengacu peraturan – peraturan di tahun sebelumnya, memakai kerudung diperbolehkan dalam upcara pengukuhan dan pengibaran bendera di 17 Agustus.

Namun demikian, tahun 2024 ini, BPIP memberikan aturan baru untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan seluruh anggota Paskibraka, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X