Resmi Bercerai, Ria Ricis Tak Halangi Teuku Ryan Bertemu Moana Hingga Diwajibkan Beri Nafkah Sebesar Rp10 Juta

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 17:57 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan (Topmedia.co.id / istimewa)
Ria Ricis dan Teuku Ryan (Topmedia.co.id / istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Ria Ricis telah resmi bercerai dengan Teuku Ryan pada Jumat (3/5/2024), setelah melewati persidangan yang panjang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Kemudian, untuk hak asuh anak jatuh di tangan Ria Ricis. Meskipun begitu, Teuku Ryan masih diwajibkan memberikan nafkah untuk Cut Raifa Aramoana sebesar Rp10 juta per bulan hingga dewasa.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslima di kantornya.

“Memutuskan bahwa Teuku Ryan diwajibkan untuk membayar nafkah untuk Moana hingga dewasa dan sampai mandiri,” katanya.

“Ada nominalnya juga, yaitu sebesar Rp10 juta perbulan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Awas Jangan Anggap Sepele, Kentut Bau Busuk Bisa Mengakibatkan Kanker Serius, Ini Penjelasannya

Pengadilan Agama Jaksel meminta Ria Ricis tidak melarang Teuku Ryan untuk bertemu oleh Moana, meskipun hak asuhnya pada adik Oki Setiana Dewi.

“Walupun hak asuh jatuh di tangan Ria Ricis, tetapi tidak menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu anak tersayangnya,” jelasnya.

“Contohnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tak terpenuhi, maka dari Ria Ricis mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelasnya menambahkan.

Setelah keputusan resmi itu diungkapkan oleh pihak Pengadilan Agama Jaksel, Teuku Ryan langsung curhat tentang isi hatinya di Instagram pribadinya.

Pria asli Aceh ini curhat tentang pesan menyetuh untuk sang buah hatinya. Dirinya membagikan foto putrinya yang mengenakan baju berwarna merah sembari senyum menghadap ke kamera.

Sebagai orangtuanya, Teuku Rushariandi ini menginginkan Moana bisa tumbuh sehat hingga bahagia selalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X