Data Jumlah Siswa dan Besaran Anggaran Program Penerima Indonesia Pintar di Provinsi Banten, dari Tingkat SD, SMK atau Sederajat

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 06:05 WIB
Persyaratan penerima Program PIP adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (Foto: SMAN 1 Pare)
Persyaratan penerima Program PIP adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (Foto: SMAN 1 Pare)


TOPMEDIA.CO.ID - Undang-undang telah mengamanatkan bahwa pendidikan adalah salah satu hak dasar bagi semua masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, tidak ada alasan bagi setiap warga individu masyarakat untuk tidak melanjutkan sekolah, faktor kurangnya ekonomi sudah tidak bisa jadi alasan, karena pemerintah punya program untuk membantu siswa tidak punya biaya.

Nah inilah Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sekolah dasar sampai sma atau smk.

Baca Juga: Viral di Banten, Seorang Ustaz Jadi Korban Pengeroyokan oleh Oknum Bank Keliling di Baros, Begini Kronologinya

Bisa juga dari jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Berikut ini persyaratan penerima PIP:

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin, rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti,
  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu, yatim piatu dari sekolah, panti sosial, panti asuhan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  7. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kirim Undangan ke Empat Menteri, Berikut Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Dilansir dari laman resmi kemendikbud, berikut data detail jumlah yang disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud terkait PIP di Provinsi Banten:

Siswa SD berjumlah 134.737 dengan jumlah bantuan sebesar Rp54.144.675.000
Siswa SMP dengan jumlah 66.144 siswa, disalurkan bantuan sebesar Rp41.466.000.000
Ssiwa SMA, sebanyak 10.506 disalurkan bantuan sebesar Rp.13817.700.000
Siswa SMK sebanyak 21.757 disalurkan bantuan sebesar Rp29.614.500.000

Maka tidak ada alasan bagi siswa atau orang tua untuk tidak melanjutkan putera puterinya untuk terus bisa sekolah demi mendapatkan kehidupan yang layak dan hak anak untuk menimba ilmu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X