Tok! Omnibus Law Kesehatan Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR, HMI Badko Jabodetabeka-Banten : Jadi Sorotan Kami

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 11:03 WIB
Faisal Dudayef, Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi( Badko) Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jabodetabeka- Banten (Istimewa)
Faisal Dudayef, Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi( Badko) Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jabodetabeka- Banten (Istimewa)

TOPMEDIA - Rancangan Undang- Undang( RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 16, Selasa 14 Februari 2023. 

Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung. 

Faisal Dudayef, Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi( Badko) Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jabodetabeka- Banten menolak rancangan RUU Kesehatan tersebut karena menurutnya akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Komponen Motor, Ini Bisa Dilakukan di Rumah Anda

“Akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, karena dalam amanat UU SJSN (Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” ungkap Faisal dalam keterangannya Jumat 17 Februari 2023. 

Faisal juga menambahkan, BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang setara dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dengan posisinya dibawah Presiden, maka BPJS Kesehatan secara kedudukan tersebut jauh lebih kuat dan jauh dari kepentingan oknum- oknum tertentu. 

"Dengan berada di bawah Presiden, independensi BPJS Kesehatan dan kemanfaatannya bisa dirasakan Masyarakat,” Tegasnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Banten Gelar Karnaval Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten : Ini Bentuk Rasa Syukur

Faisal melanjutkan, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilihat secara luas, karena didalamnya terdapat para pekerja Kesehatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan terpenting pembuatan sistem kesehatan bertujuan untuk Masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. 

"Bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholder kesehatan yang benar- benar Ahli," lanjutnya 

"Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,” Tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X