"PA GMNI mengingatkan Pemkot Cilegon berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani serta tidak sewenang-wenang alih fungsi lahan pertanian demi tercapainya cita-cita reforma agraria sejati," pungkasnya..(Firasat/Red)