Jika tak ada anggaran, maka jangan memaksakan kehendak. Jangan sampai, terkesan memaksakan diri, dan pungli terjadi. Sehingga masyarakat dan banyak pihak menjadi korban, praktik pungli pun sulit dihilangkan.
Presiden juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Peraturan tersebut sengaja dibuat untuk mencegah dan mengurangi terjadinya praktik pungli agar tidak terulang kembali dan memberantas pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pemerintah saat ini juga telah menciptakan sebuah kanal pengaduan pungli yang bisa diakses melalui SMS dengan nomor 1193, website saberpungli.id dan email lapor@saberpungli.id.
Masyarakat bisa mengakses salah satu contact person tersebut untuk melaporkan kejahatan pungli kepada Satgas Saber Pungli, instansi penyelenggara pelayanan publik.
Baca Juga: Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI
pengawas internal pelayanan publik, dan pengawas eksternal (Ombudsman dan DPR/DPRD). Pungli dapat dicegah apabila penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat bisa berkomitmen bersama untuk menghentikan praktik nakal tersebut.
Komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan cara tidak membiarkan praktik pungli terjadi lagi pada pelaksanaan pelayanan publik dalam bentuk dan alasan apapun.
Selain itu penyelenggara pelayanan publik juga harus membentuk peraturan standar layanan yang mudah dipahami agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bentuk pelayanan yang diterima apakah dikenakan biaya atau tidak.
Komitmen sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengabaikan segala bentuk godaan dan tidak lagi menggunakan jasa pungli yang sering ditemui pada pelayanan publik.
Apabila masyarakat mengetahui dan mengalami kejahatan pungli, diharuskan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada badan instansi yang berwenang atau kanal pengaduan pungli yang bisa diakses melalui telepon seluler pribadi.
Dari berbagai solusi diatas diharapkan untuk kedepannya tidak lagi ditemui kasus kejahatan praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik.***