4. Hak membuat BPJS kesehatan
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan nasional (BPJS). Setiap orang mempunyai hak untuk membuat BPJS kesehatan. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Baca Juga: Pancasila dan Generasi Pemuda di Era Digital
Berikut ini kewajiban sebagai warga negara Indonesia yaitu:
1. Kewajiban untuk mentaati peraturan.
Setiap orang harus mentaati peraturan, baik peraturan lalu lintas, peraturan di sekolah dan lain-lain. Sehingga peraturan dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kedisiplinan bagi seluruh warga negara Indonesia.
2. Kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Setiap orang harus menjaga kebersihan lingkungan, baik di lingkungan rumah, sekolah dan lain-lain. Contoh nya membuang sampah pada tempatnya. Agar terhindar dari penyakit, lingkungan sekitar menjadi lebih indah dan bebas dari polusi udara.
3. Kewajiban untuk menghormati orang lain.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28J ayat (1) berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Baca Juga: Pancasila dan Dasar Negara Indonesia
Oleh karena itu setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia terhadap orang lain seperti kepada orang tua, guru, teman. Dengan berbuat baik dan sopan santun untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan tenteram.
4. Kewajiban untuk membayar pajak
Dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 23A berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Oleh karena itu setiap orang wajib membayar pajak agar berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.***