mahasiswa

Macam-macam Hak dan Kewajiban WNI

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:49 WIB
Aldy Dwi Prasetya (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

4. Hak membuat BPJS kesehatan 

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan nasional (BPJS). Setiap orang mempunyai hak untuk membuat BPJS kesehatan. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Baca Juga: Pancasila dan Generasi Pemuda di Era Digital

Berikut ini kewajiban sebagai warga negara Indonesia yaitu:

1. Kewajiban untuk mentaati peraturan.

Setiap orang harus mentaati peraturan, baik peraturan lalu lintas, peraturan di sekolah dan lain-lain. Sehingga peraturan dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kedisiplinan bagi seluruh warga negara Indonesia.

2. Kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Setiap orang harus menjaga kebersihan lingkungan, baik di lingkungan rumah, sekolah dan lain-lain. Contoh nya membuang sampah pada tempatnya. Agar terhindar dari penyakit, lingkungan sekitar menjadi lebih indah dan bebas dari polusi udara.

3. Kewajiban untuk menghormati orang lain.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28J ayat (1) berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".

Baca Juga: Pancasila dan Dasar Negara Indonesia

Oleh karena itu setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia terhadap orang lain seperti kepada orang tua, guru, teman. Dengan berbuat baik dan sopan santun untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan tenteram.

4. Kewajiban untuk membayar pajak 

Dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 23A berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.

Oleh karena itu setiap orang wajib membayar pajak agar berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB